Sosialisasi PP 46 Tahun 2011 ttg Prestasi Kerja PNS
- 3 October 2013
- Posted by: hoho
- Categories: Berita dan info, Serba-serbi
Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2013 bertempat di Gedung Rektorat Baru, Institut Seni Indonesia Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Acara dibuka oleh Pembantu Rektor II ISI Yogyakarta, Drs. Siswadi, M.Sn serta menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pimpinan Teknis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta, , Drs. Slamet Wiyono, M.M dengan moderator Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) ISI Yogyakarta, Dra. Kusminiastuti, dan dihadiri oleh pemangku jabatan struktural dan fungsional di lingkungan ISI Yogyakarta.
Dalam acara ini dibahas tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun t974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja selanjutnya dalam Pasal 20 ditentukan bahwa untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (21) dan Pasal 20 tersebut, penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.