SK Rektor tentang Penetapan Masa Studi dan Beban Studi Mahasiswa

KEPUTUSAN

REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

NOMOR: 250/KEP/2014

TENTANG

PENETAPAN MASA STUDI DAN BEBAN STUDI MAHASISWA INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA,

Menimbang:

a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014, maka setiap perguruan tinggi wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

b. bahwa untuk mencapai salah satu kriteria standar nasional pendidikan tinggi, maka Institut Seni Indonesia Yogyakarta menerapkan standar proses pembelajaran.

c. bahwa untuk menerapkan standar proses pembelajaran diperlukan batasan maksimal masa studi dan batasan minimal beban studi mahasiswa.

d. bahwa untuk merealisasikan butir a, b, dan c di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Mengingat:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 jo Nomor: 12 Tahun 2012;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 jo. Nomor: 66 Tahun 2010;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor: 8 Tahun 2012;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia: Nomor: 39 Tahun 1984; Nomor: 42 Tahun 2002 jo. 72 Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nomor: 0173/0/1995; Nomor: 49 Tahun 2014;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional: Nomor: 232/U/2002; Nomor: 015/0/2003; Nomor: 177/MPN.A4/KP/2010;

Memperhatikan:

  1. Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Institut Seni Indonesia Yogyakarta tanggal 16 dan 22 September 2014.
  2. Hasil Keputusan Rapat Senat ISI Yogyakarta tanggal 25 September 2014.
  3. Hasil Keputusan Forum Guru Besar Seni tanggal 27 September 2014.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:

  1. Batas masa studi terpakai program sarjana S1 bagi mahasiswa ISI Yogyakarta mulai Angkatan Tahun 2014 adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
  2. Batas masa studi terpakai program diploma D4 bagi mahasiswa ISI Yogyakarta mulai Angkatan Tahun 2014 adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
  3. Batas masa studi terpakai program diploma D3 bagi mahasiswa ISI Yogyakarta mulai Angkatan Tahun 2014 adalah 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun.
  4. Batas masa studi terpakai program magister S2 bagi mahasiswa ISI Yogyakarta mulai Angkatan Tahun 2014 adalah 1,5 (satu setengah) sampai 4 (empat) tahun.
  5. Batas masa studi terpakai program doktor S3 bagi mahasiswa ISI Yogyakarta mulai Angkatan Tahun 2014 adalah paling sedikit 3 (tiga) tahun.

KEDUA    : Membatalkan isi dari Surat Pernyataan Menjadi Mahasiswa ISI Yogyakarta Tahun Akademik 2014/2015 pada butir ketentuan batas masa studi mahasiswa, dan menyesuaikan ketentuan baru.

KETIGA   : Dalam keadaan terpaksa ketentuan cuti/non aktif/mangkir dapat digunakan mahasiswa, sepanjang tidak melampaui batas masa studi terpakai.

KEEMPAT:

  1. Batas minimal capaian beban studi untuk lulusan program sarjana S1 adalah 144 sks
  2. Batas minimal capaian beban studi untuk lulusan program diploma D4 adalah 144 sks
  3. Batas minimal capaian beban studi untuk lulusan program diploma D3 adalah 108 sks
  4. Batas minimal capaian beban studi untuk lulusan program magister S2 adalah 72 sks
  5. Batas minimal capaian beban studi untuk lulusan program doktor S3 adalah 72 sks

KELIMA  : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali dan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak Tahun akademik 2014/2015.

 

Ditetapkan di Yogyakarta,

Pada tanggal 30 September 2014,

 

Rektor,

ttd

Prof. Dr. A.M. HERMIEN KUSMAYATI, S.S.T..S.U.

NIP 19520219 197403 2 001