Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Itjen Kemristekdikti

Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, ISI Yogyakarta telah mengadakan rapat evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Itjen Kemristekdikti pada hari Rabu s.d Kamis, tanggal 6 s.d 7 Juni 2018 bertempat di Ruang Rapat 3 Gedung Rektorat ISI Yogyakarta.

Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Tim Reformasi Birokrasi ISI Yogyakarta serta dari Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti yang dipimpin oleh Bambang Sudarmaji, Se., MM. Dalam rapat ini dibahas mengenai evaluasi pembangunan Zona Integritas di ISI Yogyakarta, meliputi enam bidang proses, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

(dok.Sarjiman)