Prosedur Penerbitan Nilai yang Tertunda bagi Peserta UTBK 2019

SURAT EDARAN
TIM PELAKSANA LTMPT
Nomor: 06/SE.LTMPT/2019
TENTANG
PROSEDUR PENERBITAN NILAI YANG TERTUNDA BAGI PESERTA UTBK 2019

Berdasarkan rapat pimpinan LTMPT pada Kamis, 18 April 2019, pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa banyak ditemukan pelanggaran Tata Tertib Peserta pada saat pelaksanaan UTBK. Mengingat pelanggaran Tata Tertib Peserta berakibat pada TERTUNDANYA NILAI UTBK HINGGA PEMBATALAN HASIL UTBK bagi Peserta yang melanggar, maka disampaikan dengan hormat halhal yang perlu diperhatikan oleh seluruh Peserta UTBK, sebagai berikut.

  1. Daftar peserta yang nilai UTBK belum dapat diberikan/tertunda akan disampaikan ke peserta yang bersangkutan pada saat akses nilai di laman pengumuman LTMPT.
  2. Peserta telepon ke Sekretariat LTMPT No telp. (021) 310-4041 atau email: sekretariat@ltmpt.ac.id.
  3. Sekretariat LTMPT akan memberitahukan kepada peserta dokumen apa yang belum memenuhi persyaratan.
  4. Peserta mengunggah dokumen yang diminta oleh sekretariat LTMPT.
  5. Sekretariat LTMPT melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kebenarannya.
  6. Jika hasil verifikasi sekretariat LTMPT menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka nilai peserta akan diterbitkan.
  7. Siswa mendapatkan nilai melalui laman https://pengumumanutbk.ltmpt.ac.id menggunakan username dan password yang dipakai saat pendaftaran UTBK.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, harap diperhatikan dan terima kasih atas kerjasamanya yang baik.

Jakarta, 23 April 2019

KETUA,

RAVIK KARSIDI
NIP 195707071981031006

Silahkan unduh :