Program pemberian Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2012

Latar Belakang

Program pemberian Anugerah Kekayaan Intelektual Luar biasa (AKIL) kedua merupakan sebuah ajang yang tepat untuk menunjukkan berbagai prestasi bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual yang berdaya guna dan berhasil guna. Inovasi dan kreasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan industri, perekonomian, dan menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan atau memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa. Di samping itu program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus eksis dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilan temuan baru sehingga dapat berkontribusi pada tumbuhnya industri baru dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pengusaha, dan akademisi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penilaian berpedoman pada kriteria yang sesuai dengan kategori anugerah masing-masing.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan pemberian anugerah penghasil kekayaan intelektual adalah terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual dan budaya kreatif & inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.

Adapun sasarannya adalah tumbuhnya karya kreatif dan inovatif para dosen, peneliti, dan masyarakat dalam bidang industri, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, dan industri kreatif.

Ruang Lingkup Kegiatan

  1. Penyusunan pedoman
  2. Sosialisasi dan koordinasi
  3. pengumpulan proposal
  4. Penilaian karya kekayaan intelektual
  5. Penetapan calon pemenang
  6. Penetapan pemenang
  7. Pemberian anugerah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah;
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 0541/023-04.1.01/00/20012 tanggal 9 Desember 2011.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi laman ini :
http://www.anugerahkekayaanintelektual.com/index.php