Perpanjangan Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN
Nomor: 1328/IT4/PP/2020
Tentang
Perpanjangan Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A
Tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
    Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020
    tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
    Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E21KN/2020 tanggal 23
    Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi COVlD-19.
  3. Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Nomor 0093/J3/TU/2020, Maret 2020 tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba
    Tahun 2020.
  4. Surat Keputusan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020
    tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona
    Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah lstimewa Yogyakarta.
  5. Surat Edaran Rektor Nomor 1176/IT4/PP/2020, tanggal 13 Maret 2020, tentang
    Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona di Lingkungan Institut
    Seni Indonesia Yogyakarta.
  6. Surat Edaran Rektor Nomor 1215/IT4/KP/2020 tentang Pembelajaran secara Daring
    dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
    Desease (COVID- 19).

maka perlu pengaturan ulang untuk Pembeljaran, UAS, dan TA bagi mahasiswa dan Bekerja
dari rumah bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga kontrak.

A. Pembelajaran Daring, UAS, dan TA

  1. Pembelajaran secara daring bagi mahasiswa yang semula dijadwalkan tanggal 16
    Maret sampai 31 Maret 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020.
  2. Pembelajaran klasikal dilakukan dengan memberikan tugas mingguan kepada
    mahasiswa dan hasilnya disampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah dengan
    menggunakan sosial media (W A, Email, Youtube, dll).
  3. Pembelajaran Praktek dilakukan secara mandiri di rumah atau studio pribadi
    masing-masing mahasiswa, atau sesuai dengan peraturan yang diberikan Fakultas.
    Dosen memberikan tugas mandiri kepada mahasiswa untuk membuat karya atau
    melakukan pendalaman materi di rumah/studio masing-masing. Hasil kerja
    mandiri dilaporkan kepada dosen pengampu mata kuliah melalui media sosial
    (WA, Email, Youtube, dll).
  4. Untuk menjamin berlangsungnya proses belajar, dosen disarankan membuat group
    melalui Sosial Media (WA Group, Yahoo Group, dll.).
  5. Pelaksanaan ujian tengah semester atau ujian akhir semester dapat disesuaikan
    kondisi/situasi, baik jadwal maupun metodenya, dan dapat dilakukan dengan
    model penilaian dan evaluasi capaian pembelajaran yang beragam (tugas, mandiri,
    proyek, essay, dan sebagainya).
  6. Konsultasi atau pembimbingan tugas akhir dapat dilaksanakan secara daring
    melalui sosial media (WA, Email, Youtube, dll.).
  7. Pendaftaran Tugas Akhir dilakukan secara online (sistem sedang disiapkan)
  8. Khusus Tugas Akhir yang berbentuk Karya Seni (penciptaan, penyajian, dan
    penayangan) lebih diarahkan pada konsep atau perancangan prototype. Standar
    penilaian diserahkan kepada masing-masing fakultas dengan mempertimbangkan
    ketercapaian standar kualitas karya.
  9. Rubrik penilaian Tugas Akhir dibuat oleh masing-masing prodi di bawah
    koordinasi dan pengawasan fakultas.
  10. Batas akhir nilai Tugas Akhir semester genap yang semula tanggal 3 Juli 2020
    diundur sampai 7 September 2020.
  11. Ujian pendadaran (sidang TA) dapat dilaksanakan secara daring ataupun tatap
    muka dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19.
  12. Semester antara untuk sementara djtiadakan.
  13. Wisuda dilaksanakan menyesuaikan waktu pembelajaran.
  14. Seluruh kegiatan kompetisi, lomba, dan festival ditunda pelaksanaanya.

B. Bekerja dari Rumah

  1. Bekerja dari Rumah bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga
    kontrak dilakukan secara daring yarig semula dijadwalkan tanggal 16 Maret- 31
    Maret 2020 diperpanjang sampai 21 April 2020.
  2. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro,
    dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing
    dalam pengelolaan/pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi,
    kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
  3. Setiap pegawai secara berjenjang menyampaikan pekerjaannya setiap hari dan
    menyampaikan laporan kepada atasan langsungnya melalui Email atau WA.
  4. Setiap pegawai melakukan absensi secara online dengan ketentuan untuk tenaga
    pendidik satu kali presensi, untuk tenaga kependidikan 2 kali presensi.
  5. Bekerja dari Rumah wajib tidak mengganggu kinerja masing-masing unit.
  6. Seluruh pegawai diwajibkan untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang
    menimbulkan terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
  7. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokoler
    COVID- 19.
  8. Pegawai yang pada saat piket sedang sakit diharapkan untuk diganti jadwal
    piketnya dengan teman dalam satu bagian.

C. Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, dan Unit Kerja lain diperkenankan membuat
sorat edaran tambaban yang lebih spesifili dengan tetap mengacu pada sorat
edaran ini


Surat Edaran ini berlaku sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut
sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terima kasih atas kerjasamanya .

Yogyakarta, 30 Maret 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP. 196004081986011001

Silahkan unduh :