Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Transisi Menuju Endemi di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor: 2/IT4/HK/2023

Tentang

Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

pada Masa Transisi Menuju Endemi

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Pembantu Rektor
  2. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Kepala UPT

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Transisi Menuju Endemi, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak di tandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
  2. Dalam rangka tetap mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan proaktif, persuasive, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Protokol Kesehatan, Surveilans, Vaksinasi dan Komunikasi Publik.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat Instruksi ini berlaku maka:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Surat Edaran Rektor Nomor 7766/IT4/HK/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, pada tanggal 6 Desember 2022 – 9 Januari 2023, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Yogyakarta, 2 Januari 2023

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001