Penandatanganan MoU antara ISI Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY

ISI Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penandatanganan MoU, pada tanggal 31 Januari 2017. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Concert Hall ISI Yogyakarta. Penandatanganan Mou tersebut dilakukan oleh kedua pimpinan lembaga, ISI Yogyakarta di wakili Rektor dan Kejaksaan Tinggi DIY diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Penandatangan Mou ini, juga dihadiri pejabat kedua lembaga.

Penandatangan MoU ini memiliki makna mendalam bagi kedua lembaga. Makna bagi ISI Yogyakarta adalah dukungan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Dengan adanya MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi DIY akan senantiasa mengupayakan secara optimal dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara yang dimohonkan oleh ISI Yogyakarta.

Melalui kerjasama ini diharapakan membawa hasil positif bagi penyelesaian kasus-kasus perdata dan tata usaha negara yang dihadapi ISI Yogyakarta. Hasil positif ini akan dapat tercapai apabila ISI Yogyakarta menyerahkan kasus perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kepada Kejaksaan Tinggi DIY.

(Heri Abi)