Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor: 1004/IT4/HK/2022

Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Pembantu Rektor
  2. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Kepala UPT

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggarakan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
  4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  6. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INST/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  8. Surat Edaran Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 836//IT4/HK/2022 tanggal  22 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

maka perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan kedinasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (kegiatan kemahasiswaan) dilakukan secara daring dan luring terbatas, dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Rektor Nomor 824/IT4/HK/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pembelajaran Daring dan Tatap Muka (Luring) Semester Genap 2021/2022 di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) hadir sesuai dengan target program kegiatan.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan esensial meliputi: keuangan/pembayaran dilaksanakan 100% sesuai dengan target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Proses pelaksanaan kegiatan kritikal meliputi: program kegiatan prioritas nasional, pekerjaan, konstruksi, keamanan dan kebersihan dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilaksanakan sesuai target pekerjaan dengan kehadiran 50% (lima puluh persen) sesuai jam kerja dan mengikuti  protokol kesehatan secara ketat.
  6. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan sesuai dengan target.
  7. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari.
  8. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang, dan lainnya secara daring.
  9. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Al-Mukhtar Institut Seni Indonesia Yogyakarta difungsikan sebagai tempat ibadah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian segera, pimpinan berhak memanggil tendik yang sedang WFH untuk datang ke kampus. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 1 – 7 Maret 2022, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 1 Maret 2022

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001