Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama Periode Hari Raya Natal Tahun 202I dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

SURAT EDARAN

Nomor: 5979/IT4/KP/2021

TENTANG

PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU
CUTI BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI SELAMA PERIODE HARI RAYA NATAL TAHUN 202 I
DAN TAHUN BARU 2022 DALAM MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Kepada Yth.

  1. Para Dekan dan Direktur Program Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan ISBI Kaltim

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ Cuti bagai Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  2. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi:
  3. Pegawai yang bertempat tinggal dan bekerja di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Bekerja Dari Kantor/ BDK);
    • Pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
    • Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  4. Pegawai yang akan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
    • Peta zonasi risiko penyebaran Covid-l9 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19;
    • Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
    • Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
    • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
    • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
    • Pengguna an platform Pedulilindungi.
  5. Menteri atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan izin cuti bagi pegawai selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, izin cuti dapat diberikan bagi:
  7. Pegawai Negeri Sipil untuk cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting; dan
  8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit.
  9. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil aimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  10. Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja.
  11. Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta,  23 Desember 2021       

a.n. Rektor

Pembantu Rektor II,

Drs. Hartono, M.Sn.

NIP 19591108 198601 1001