Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017

Merujuk kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur, maka dengan ini Sekretaris Jenderal Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Unit kerja di lingkungan Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 15 februari 2017 dinyatakan diliburkan;
  2. Bagi unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti Rumah Sakit Pendidikan, kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, atau unit pelaksana layanan vital dan terpadu sejenis, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar sebagaimana mestinya.

Ketentuan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Unduh:

[Download not found]