Idul Qurban di Kampus

Bimas Islam Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam kiprahnya menjalin ukhuwwah islamiah dalam tiap tahunnnya ada dua kegiatan yang sudah menjadi agenda rutin yaitu Tarawih  Keliling (Tarling) dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Sebagai Ketua Panitia tahun ini baik Panitia Tarawih Keliling maupun Panitia Iedul Kurban adalah Bapak Dr. Sunarto, M.Hum.

Pada tahun ini kegiatan Tarawih Keliling selama bulan Romadhon dilaksanakan seperti biasa dilakukan berpindah-pindah dari rumah ke rumah (ke shobibul bait), dan  di Masjid Al-Muchtar, yang diikuti oleh segenap civitas akademika ISI Yogyakarta yang beragama islam berikut keluarganya, dan berjalan dengan sukses. Pemotongan hewan kurban di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013, pada hari Tasyrik ke 2, dilaksanakan di halaman samping masjid Al-Muchtar, masjid kebanggaan keluarga besar ISI Yogyakarta.

Hewan kurban yang terkumpul tahun ini ada 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing, para sohibul kurbannya adalah:

1.   Prof. Drs. Soeprapto Soedjono, MFA.PhD.

2.   Mardjijo, SST, M.Sn

3.   Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

4.   Siswadi,M.Sn

5.   Drs. Syafruddin, M.Hum

6.   Drs. Hj. Suastiwi, M.Des.

7.   Dr. H. Hersapandi, SST, M.S.

8.   Ari Prasetya

9.   Drs. Rispul, M.Sn.

10.  Deddy Setiawan , SSn, M.Sn

11.  Drs. Sunarto, M.Hum

12.  Dra. Djandjang Purwosedjati

13.  Drs. Surisman Marah,M.Hum

14.  Dr. Rina Martiara, M.Hum

15.  Aruman, SSn, M.Sn

16.  Drs. M. Umar Hadi

17.  Drs. Cepy Irawan, M.Hum

18.  Dr. Bambang Pujasworo

19.  Endang Mulyaningsih, SIP, M.Hum

20.  Sukardi, SIP

21.  Mukhsin Putra Khafid

Kambing : Bapak Sarono,

 

Dalam setiap pelaksanaan kurban biasanya yang menjadikan permasalahan bagi Panitia adalah kulit, baik kulit sapi ataupun kulit kambing.

Apakah kulit hewan kurban tersebut boleh ditukar dengan daging atau tidak? Sebagai jawabannya mungkin keterangan dibawah ini bisa dijadikan referensi untuk dijadikan wawasan/renungan  bagi kita, khususnya bagi Panitia Pelaksanaan Kurban. Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima).” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami’, no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafadz milik Muslim)

Semoga bermanfaat, bagi kita semua…..