Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi Mahasiswa yang Terdampak Pandemi COVID – 19

Menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud No. 0606/J5/BP/2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT tahun 2020, disampaikan bahwa mahasiswa semester III, V, dan VII yang terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT selama satu semester melalui skema KIP Kuliah. 

Mahasiswa yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT Semester Gasal 2020/2021 dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengajuan KIP Kuliah kepada Rektor (format surat permohonan dapat diunduh disini) dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Orang tua:

a.1  Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta wajib menyampaikan bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga tempat kerja, atau

a.2  Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid-19 dari lembaga, atau

a.3  Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta.

b. Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;

3. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.

4. Foto kopi/scan Kartu Mahasiswa

5. Foto kopi/scan Kartu Penduduk

Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah paling lambat tanggal 14 Agustus 2020. Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan sebelum masa pembayaran UKT di laman https://isi.ac.id

Silahkan isi form dan unggah dokumen melalui tautan berikut sesuai fakultas masing-masing.