Kebijakan Unggah Karya Ilmiah Dan Jurnal

Dalam rangka mentaati amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi; Permendiknas No. 22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah; Perdirjen No. 29/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah. Serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal yang bersangkutan tidak bisa ditelusuri secara online;
  2. Kebijakan nomor 1 (satu) di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012;
  3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal yang bersangkutan atau portal lainnya.

Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terimakasih atas perhatian dan kerjasama Saudara
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi – Djoko Santoso