Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Asal Provinsi DKI Jakarta

Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang isinya adalah “ Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi  Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Asal Provinsi DKI Jakarta di ISI Yogyakarta”. Melalui perjanjian kerjasama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi kepada mahasiswa asal DKI Jakarta yang berkuliah di ISI Yogyakarta. Bantuan Biaya Pendidikan akan diberikan selama 10 semester untuk mahasiswa Strata Satu dan maksimal 14 semester bagi yang melanjutkan pada program tertentu.

Untuk mendapatkan Bantuan Biaya pendidikan tersebut, maka mahasiswa asal DKI Jakarta yang berkuliah di Institut Seni Indonesia Yogyakarta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  2. Melampirkan hasil lulus teks seleksi masuk perguruan tinggi negeri
  3. Tidak Sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan atau Beasiswa dari pihak lain manapun
  4. Tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang ditentukan oleh Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Informasi lebih lanjut terkait Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi  Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Asal Provinsi DKI Jakarta di ISI Yogyakarta dapat menghubungi :

Bagian Kerjasama Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Ruang Sekretariat Rektor, Lantai 2, Rektorat Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

(Heri Abiburachman Hakim)