Pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PPKPT) menjadi salah satu agenda penting perguruan tinggi di tanah air. Perguruan tinggi terus berupaya mendesain berbagai kebijakan dan program sehingga mampu menekan atau bahkan menghilang kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Melihat urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi panduan dan landasan bagaimana mencegah dan melakukan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
ISI Yogyakarta memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Dalam rangka implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), ISI Yogyakarta mengundang dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk bergabung sebagai Satuan Tugas PPKPT demi menciptakan lingkungan kampus ISI Yogyakarta yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan.
📝 Persyaratan Umum:
1. Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa di Lingkungan ISI yogyakarta
2. Tidak pernah melakukan Kekerasan (bagi Dosen, Tendik dan Mahasiswa)
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (bagi Dosen, Tendik dan Mahasiswa)
4. Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat (bagi Dosen dan Tendik)
Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi ISI Yogyakarta dapat mendaftarkan diri melalui tautan Pendaftaran: https://bit.ly/PendaftaranCalonSatgasPPKPTISIYk2025 paling lambat tanggal 21 Januari 2025. Template Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan sudah ada di dalam tautan form pendaftaran.
