LOGO ISI 20 Cm
Loading ...

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan ISI Yogyakarta Tahun 2020

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan ISI Yogyakarta Tahun 2020

SURAT EDARAN
NOMOR: 1575/IT4/KP/2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 H

DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 51/Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dengan ini Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta menetapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jam kerja pada Bulan Ramadhan :
  • Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 14.30, Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat : Pukul 07.30 – 15.00, Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

2. Jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu

3. Toleransi waktu keterlambatan adalah 60 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.

4. Ketentuan jam kerja ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Rektor,
Pembantu Rektor II

Drs. AG. Hartono, M.Sn
NIP 19591108 198601 1 001

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan ISI Yogyakarta Tahun 2020


Cari
Kategori

Bagikan postingan ini