Kepada Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII

Di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI. UM.01.01-48 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Penawaran Bantuan Permohonan Pendaftaran HKI, dengan hormat dapat kiranya dosen/peneliti perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat memanfaatkan kesempatan baik tersebut guna perlindungan kreatifitas mereka melalui sistem hukum HKI.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon kiranya dapat menyampaikan informasi ini kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara, dan kepada Koordinator Kopertis agar meneruskannya kepada pimpinan perguruan tinggi di wilayah kerja Saudara untuk segera menyampaikan usulannya.

Bagi calon pemohon pendaftaran HKI yang berminat, dapat mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada:

Direktur Jenderal Hak kekayaan Intelektual

c.q. Direktur Kerja Sama dan Promosi

Kementerian Hukum dan HAM Jl. Daan Mogot Km.24

Tangerang 15119 – Banten

Berkas permohonan lengkap diterima paling lambat sebelum tanggal 14 Oktober 2011. Berkas yang masuk akan diseleksi berdasarkan tanggal diterima, unsur kreatifitas dan inovasi serta manfaat bagi kemajuan perekonomian nasional.

Syarat dan formulir permohonan dapat diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi atau diunduh di www.dgip.go.id.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian

Kepada Masyarakat,

ttd

Suryo Hapsoro Tri Utomo

NIP. 19560901 198503 1 003